Kemenag Kabupaten Tegal Memverifikasi Permohonan Perpanjangan Surat izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Se-Kecamatan Dukuhturi

DUKUHTURI- Tim Verifikasi Kementerian Agama Kabupaten Tegal baru saja melakukan verifikasi terhadap Permohonan Perpanjangan Surat Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula dan Wustha se-Kecamatan Dukuhturi yang bertempat di Madrasah Diniyah Takmiliyah Miftahul Falah Desa Pagongan pada hari Jum'at, 2 April 2021.

Setelah beberapa bulan diundur jadwal verifikasi perpanjangan Surat izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah di wilayah Kecamatan Dukuhturi karena perkembangan wabah Covid-19, akhirnya pada Jum'at, 2 April 2021 sekira pukul 14.30 - 16.00  WIB kegiatan verifikasi dapat terlaksana dan berjalan lancar. Sedianya tim verifikasi akan dipimpin langsung oleh Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Tegal H. Kokabudin, S.Ag. M.Pd, namun beliau berhalangan hadir. Maka verifikasi dihadiri oleh 4 orang, yaitu : By Roni Sulchan, S.Ag. M.Pd.I, Heriyanto, SE, Ahmad Tohani, S.Pd.I dan Maman Firmansyah, SH.




Diketahui bahwa Surat izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah se-Kabupaten Tegal yang terbit tahun 2016 berakhir masa berlakunya pada akhir 2020. Sehingga pada bulan Agustus 2020 Madrasah Diniyah Takmiliyah mengajukan permohonan perpanjangan. Di Kecamatan Dukuhturi terdapat 37 madrasah diniyah takmiliyah yang mengajukan. Saat verifikasi dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliayah yang mengajukan permohonan perpanjangan Surat izin Operasional.

Dalam verifikasi, jika dalam permohonan atau proposal masih terdapat kekurangan maka tinggal melengkapi dalam waktu sepekan akan dikumpulkan ke PAC FKDT Kecamatan Dukuhturi untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabuapaten Tegal. Tim verifikasi meyampaikan mudah-mudahan dalam bulan Ramadhan atau Syawal Surat izin Operasional sudah terbit dan bisa didistribusikan ke lembaga.

Posting Komentar untuk "Kemenag Kabupaten Tegal Memverifikasi Permohonan Perpanjangan Surat izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Se-Kecamatan Dukuhturi"