Kemenag Kabupaten Tegal Memverifikasi Permohonan Perpanjangan Surat izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Se-Kecamatan Dukuhturi
DUKUHTURI- Tim Verifikasi Kementerian Agama Kabupaten Tegal baru saja melakukan verifikasi terhadap Permohonan Perpanjangan Surat Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula dan Wustha se-Kecamatan Dukuhturi yang bertempat di Madrasah Diniyah Takmiliyah Miftahul Falah Desa Pagongan pada hari Jum'at, 2 April 2021.
Setelah beberapa bulan diundur jadwal verifikasi perpanjangan Surat izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah di wilayah Kecamatan Dukuhturi karena perkembangan wabah Covid-19, akhirnya pada Jum'at, 2 April 2021 sekira pukul 14.30 - 16.00 WIB kegiatan verifikasi dapat terlaksana dan berjalan lancar. Sedianya tim verifikasi akan dipimpin langsung oleh Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Tegal H. Kokabudin, S.Ag. M.Pd, namun beliau berhalangan hadir. Maka verifikasi dihadiri oleh 4 orang, yaitu : By Roni Sulchan, S.Ag. M.Pd.I, Heriyanto, SE, Ahmad Tohani, S.Pd.I dan Maman Firmansyah, SH.
Posting Komentar untuk "Kemenag Kabupaten Tegal Memverifikasi Permohonan Perpanjangan Surat izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Se-Kecamatan Dukuhturi"